Polres Bengkayang – WBS (Whistle Blowing System) Polres Bengkayang adalah sarana informasi di lingkungan Polres Bengkayang untuk menyampaikan informasi secara online adanya indikasi pelanggaran di lingkungan Polres Bengkayang yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polres Bengkayang dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan hak pelapor (pemberi informasi) mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan.

Berikut Kriteria informasi yang dilaporkan:

  1. Memenuhi ketentuan sesuai bunyi pasal 11 UU RI Nomor 30 Tahun 2002:
    • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
    • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
    • Menyangkut kerugian negara.
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana;
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi;
  4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

Berikut syarat-syarat pemberi informasi:

1. No HP dan e-mail sesuai dengan kepemilikan pemberi informasi (Pelapor);

2. Pemberi informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman oleh PAMINAL POLRES BENGKAYANG;

3. Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan fitnah.