

Polres Bengkayang – Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Kasat lantas Polres Bengkayang Iptu sangidun, S.Sos mengatakan pelarangan tilang manual yang diganti berupa teguran memiliki misi untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Salah satunya membentuk sifat rasa malu.
Kasat Lantas juga mengatakan rasa malu saat melanggar lalu lintas merupakan sifat yang perlu dibentuk. Tanpa tilang manual, polisi diharapkan lebih gencar memberikan edukasi tertib berlalu lintas.
“Semangat edukasi dalam bentuk tegoran terhadap pelanggaran lalu lintas adalah cara menyelesaikan perkara pelanggaran di luar pengadilan agar terbentuk perilaku disiplin berlalu lintas,” kata Kasat Lantas dalam keterangannya dikutip Sabtu (31/12/2022).