
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan tetap dilakukan Polsek Samalantan setiap hari. Selasa 10 Januari 2023 Siang, Aipda Parmin menyambangi beberapa warga Aping Desa Pasti Jaya yang sedang singgah di warung pak Adok samping Kantor Bank BPD Samalantan. Aipda parmin menghimbau warga untuk memedomani Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 saat membuka ladang dengan cara dibakar.
Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 berisi tentang tata cara mengolah lahan pertanian berbasis kearifan lokal. Dalam peraturan tersebut petani bisa membakar ladang untuk bercocok tanam. Ada beberapa ketentuan yang membatasi petani saat membakar lahan. Antara lain adalah lapor ke perangkat desa sebelum pembakaran, membuat sekat batas, luas areal yang terbatas, waktu yang diperbolehkan untuk membakar.
Masih ada beberapa ketentuan lain tentang tata cara mengolah lahan pertanian di dalam peraturan gubernur tersebut. Kepada warga kanit binmas menyampaikan, “Apabila luas jangan sekali bakar, dibuat sekat batas”, ujar Aipda Parmin. Warga pun mengindahkan himbauan yang disampaikan petugas. Hal ini penting mengingat dampak kabut asap maupun permasalahan lain yang timbul akibat membakar lahan yang merugikan pihak lain.
Penulis : Humas Polsek Samalantan