Himbauan Karhutla dilakukan pada saat kegiatan Patroli lokasi pemukiman warga desa Siding kecamatan Siding kabupaten Bengkayang. Senin (16/01/23)

Bripka Nandang.P pada saat patroli mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi kamtibmas tetap aman kondusif apabila terjadi permasalahan agar informasi, adukan dan laporkan kepolsek Siding dengan mengedepankan kekeluargaan dan kearifan lokal, Ia juga sampaikan terkait Karhutla
sesuai dengan pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah dampak buruk akibat dari Karhutla.