Polres Bengkayang – Polsek Samalantan. Sebagai tindakan pencegahan kejahatan terhadap pungutan liar (Pungli), anggota Polsek Samalantan Polres Bengkayang sosialisasikan langsung ke masyarakat.

Seperti yang dilakukan Bripka Ferry Stepenson pada Rabu (22/7/2020) pagi yang bersambang ke kantor Desa Samalantan untuk kampanyekan larangan pungli.

Saat itu, Ferry mengimbau perangkat Desa untuk tidak memberi atau menerima apapun bentuknya pungli yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolsek Samalantan Ipda Nusantara Sembiring mengatakan bahwa sosialisasi ini rutin dilaksanakan, sebagai edukasi dan informasi untuk masyarakat agar tidak d rugikan.

“Tidak hanya si penerima, yang memberi juga dapat dikenakan sanksi hukum”, tutur Kapolsek Samalantan Ipda Nusantara Sembiring.

Penulis : Humas Polsek Samalantan.