polresbengkayang.com – Polsek Teriak. Bhabinkamtibmas Ds. Tanjung BRIGADIR ROBANUS DELI menyampaikan himbauan untuk melestarikan hutan dan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan pada saat membuka lahan dengan cara Stop Karhutla Sabtu (6/4/2019).
Membuka lahan dengan cara membakar huatan, lahan dan kebun sangatlah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat merusak lingkungan hidup sehingga dapat mengganggu serta merusak lingkungan hidup sehingga tidak bermanfaat dan jauh dari ajaran agama apapun, karena merupakan kegiatan atau perbuatan yang tercela dan merugikan orang lain.
Pada kesempatan ini BhabinkamtibmasvDs. Tanjung BRIGADIR ROBANUS DELI Polsek Teriak memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama menyampaikan larangan untuk membakar hutan, lahan dan kebun baik pada saat akan membuka lahan pertanian maupun dalan aktivitas sehari hari dikarenakan dapat merugikan masyarakat/ orang lain.
Laporkan kepada Anggota Polsek Teriak atau kepada Anggota Bhabinkamtibmas masing-masing Desa Binaan apa bila mengetahui perbuatan tersebut, mari ciptakan Kecamatan Teriak bersih dari pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan dan lahan sehingga tercipta ekosistem yang baik dan bersih.