

Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar lakukan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Rabu(21/12/22)
Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di daerah hukum Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar salah satunya dengan melakukan pembinaan dan pemberian himbaun dan edukasi kepada masyarakat di kecamatan Siding kabupaten Bengkayang, yang nota Bene bekerja sebagai Petani.
Pembinaan melalui kegiatan sambang Bhabinkamtibmas ke desa-desa menjalin hubungan komunikasi yang baik bersama tomas,toga dan todat agar mendukung program pemerintah untuk stop tidak membakar hutan dan lahan.
Hal ini dilakukan Bripka Bartolomeus sebagai Bhabinkamtibmas desa Tawang dan desa Sungkung 3, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Karhutla ada Sanksi dan hukumannya yang sudah jelas tertuang dalam pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”Jelas Barto”.