Satpolairud Polres Bengkayang terus melaksanakan patroli ke lokasi wisata di wilayah pesisir Bengkayang.

Kegiatan tersebut dalam rangka pemantuan pelaksanaan penutupan sementara Objek wisata sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Kasat Polairud Polres Bengkayang Ipda Ratnam, mengatakan bahwa sudah ada surat edaran Nomor : 556 / 127 / Disporapar-C Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bengkayang tentang Penutupan Sementara Objek Wisata di Kabupaten Bengkayang,

“Berdasarkan surat edaran penutupan sementara objek wisata dari tanggal 16 s/d 24 Mei 2021 ,” kata Ipda Ratnam

Berdasar Surat Edaran tersebut, Satpolairud Polres Bengkayang melakukan patroli ke lokasi-lokasi objek wisata, tak terkecuali Dermaga Penyebrangan Teluk Suak untuk menuju objek wisata Pulau tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan Surat Edaran dari Pemkab selama 09 hari yaitu tanggal 16 Mei sampai 25 Mei 2021 untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang masih tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah tersebut.

“Polisi tingkatkan patroli ke tempat wisata untuk mengecek apakah ada masyarakat yang masih ingin berlibur ke wisata,” ujarnya.

Selama kegiatan patroli di semua lokasi wisata di wilayah Bengkayang masih terdapat himbauan penutupan lokasi wisata.

“Hasilnya selama kegiatan patroli nihil tidak temukan masyarakat yang berada tempat wisata untuk melaksanakan liburan,” imbuhnya

Satpolairud Polres Bengkayang berharap keadaan ini dapat dipertahankan hingga tanggal 24 Mei nanti, masyarakat patuh himbauan Pemerintah.

“Semoga kepatuhan masyarakat dapat dipertahankan hingga tanggal 24 nanti, sehingga tidak ada lonjakan kasus Covid 19 pasca libur Lebaran 2021,” pungkasnya.