Polres Bengkayang – Satlantas Polres Bengkayang memasang spanduk himbauan dilarang menggunakan lampu rotator dan sirine untuk kendaraan pribadi dan umum di wilayah Hukum Polres Bengkayang, Senin (10/8/2020).

Sebanyak 10 Spanduk yang dipasang untuk Keselamatan berlalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan para pengendara kendaraan pribadi dan umum bahwa lampu rotator dan sirine dilarang sesuai dengan uu nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 mengenai lampu isyarat rotator dan sirine.

Dengan pemasangan spanduk himbauan ini diharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan lampu rotator dan sirine serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.

Kasat Lantas Polres Bengkayang IPTU Tri Teguh Mulyono, SH berharap dengan adanya spanduk himbauan ini masyarakat tahu tentang aturan penggunaan lampu rotator dan sirine sesuai dengan peruntukannya. Ucap Kasat Lantas.

Stop Pelanggaran
Stop Kecelakaan
Keselamatan untuk kemanusiaan