

Polsek Bengkayang jajaran Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat yang diwilayah hukum polsek Bengkayang,Kamis,20/10/2022 siang.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan oleh Bhabinkamtibmas polsek Bengkayang mengunakan spanduk yang bertuliskan DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN diwilayah kecamatan Bengkayang serta uu dan sanksi pidana bagi para pelaku karhutla seperti undang-undang RI No. 39 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara dan denda 15 miliar rupiah apabila terbukti melakukan perbuatan karhutla.
Maksud dan tujuan Bhabinkamtibmas polsek Bengkayang melaksanakan kegiatan ini agar warga masyarakat mengerti dan paham tentang larangan melakukan Karhutla karena dapat mengakibatkan dampak yang tidak baik untuk kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga dengan demikian tidak ada lagi warga yang berani baik itu pebuatan yang disengaja maupun tidak disengaja melakukan karhutla pada musim kemarau diwilayah hukum polsek Bengkayang.