Bhabinkamtibmas desa Siding Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar, Aipda Yulli Stephen sampaikan Himbauan Stop Karhutla, Senin(05/09/22)

Melalui sambang, door to door kerumah warga, bertempat didesa Siding kecamatan Siding kabupaten Bengkayang, Aipda Yulli Stephen sehari hari sebagai Bhabinkamtibmas memberikan himbauan berhadap masyarakat agar mentaati tata cara pengolahan lahan dengan tidak membakar

Aipda Yulli Stephen merangkul warganya berpesan serta dalam pencegahan, dan penanggulangan Karhutla,
serta tanggap peduli Api, seperti apabila terdapat lahan yang terbakar agar segera memadamkan tersebut, agar tidak semakin api melebar luas.

Perlu kita bersama bahwa,”Sanksi dan hukumannya jelas tertuang dalam pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”penjelasan Aipda Yulli Stephen”.