Polsek Sungai Raya – Polres Bengkayang – Polda Kalbar

POLSEK SUNGAI RAYA – berdasarkan Instruksi Kemenkes RI tentang kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kindey Injury) pada anak ( kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak – anak).

Polsek Sungai Raya melakukan sosialisasi imbauan kepada Apotek, toko obat dan Masyarakat dalam penggunaan obat,jenis sirup yang mengandung cemaran Dietilen Glikol ( DEG ) maupun Etilen Glikol (EG).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Raya IPDA ARIJINTO TRI SUSANTO HUTAGAOL,S.H.,di Apotek Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Sungai Raya mengimbau kepada masyarakat,toko obat/apotek, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di Wilayah Kecamatan Sungai Raya, untuk sementara tidak menjual obat bebas dan / atau bebas terbatas kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

” kami melakukan imbauan dan pengecekan ke beberapa apotek yang ada di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang supaya menghindari penggunaan dan penjualan obat jenis syrup untuk anak – anak yang mengandung Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)serta 5 jenis parasetamol syrup yang dinyatakan ditarik peredaranya oleh BPOM,Ujar Kapolsek Sungai Raya.

Imbauan dari Personil Polsek Sungai Raya Juga Aipda Novin, menyampaikan juga kepada masyarakat terkait adanya obat dalam bentuk sirup yang memgancam kesehatan ginjal anak – anak.

“kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi obat obat tanpa adanya resep dokter dan tidak panik dan mudah percaya kepada pemberitaan yang tidak benar (hoax) sebelum mengchek kebenarannya,ucap Aipda Novin.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan, dan juga mencegah gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang.