Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung gencar melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga masyarakat Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang, Jumat (21/08/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Sungai Betung Ipda Andri Supriyanto Melalui Bripka Julianus Personil Polsek Sungai Betung menjelaskan, kegiatan dilakukan langsung mendatangi warga sebagai langkah awal pihak kepolisian dalam melaksanakan upaya pencegahan dini terjadinya Karhutla,” jelas Bripka Julianus.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah cepat yang dilakukan dalam upaya sedini mungkin mencegah terjadinya Karhutla, kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kebakaran lahan atau hutan.” ucapnya.
Ia berharap kepada seluruh pihak baik dari pemerintah terkait dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama saling mengingatkan dan saling mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena karhutla adalah masalah yang serius dan harus dicegah bersama-sama,” harap Kapolsek.
Dampak negatif yang diterima oleh masyarakat sangat banyak seperti menyebabkan banjir karena hutan gundul, korban materil, korban nyawa serta ganguan kesehatan ISPA, jadi kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pelaku pembakaran lahan atau hutan sesuai dengan undang-undang No. 32 tahun 2009 pasal 108, pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.” tambahnya, Bripka Julianus.
Penulis : Ardi