Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat lakukan kegiatan Pencegahan Karhutla. Jumat (11/11/22)

Himbauan tentang Stop Karhutla dilakukan Bripka Dwi Suharto Bhabinkamtibmas desa Hli Buie dan desa Tamong, himbaun ini disampaikan ke warga binaan yang ada di dusun Iyang desa Hli Buie kecamatan Siding, kegiatan rutin dilakukan pada waktu pelaksanaan kegiatan wajib kunjungan kerumah/DDS, hal ini sebagai upaya pencegahan Karhutla melalui edukasi-edukasi yang di sampaikan masyarakat untuk pengelolaan lahan pada area pertanian dan perkebunan,

Adanya himbauan selain mencegah memberikan edukasi sehingga meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, upaya lain dalam pencegahan berupa patroli dialogis baik di area pemukiman dan pemasangan pamlet matlumat himbaun Stop Karhutla,

Bripka Dwi Suharto pada himbaun nya menyampaikan kepada warga menjaga kelestarian hutan dan lingkungan agar tidak terjadi kebakaran, Karhutla merupakan tindak kejahatan lingkungan dan melanggar hukum dapat di sanksi sesuai pasal 187 KUHPidana “Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara.”pungkasnya”.