
Polres Bengkayang – Polsek Samalantan – Personel Polsek Samalantan Polres Bengkayang Aiptu Erixon simanjuntak dan Briptu Yordanus Sindi mengecek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Samalantan untuk mengantisipasi praktik curang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), Minggu (31/03/2024).
Kapolsek Samalantan AKP Suyatno, S.H, M.A.P. menyampaikan, pengecekan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyikapi situasi di beberapa wilayah yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, di mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
“Pengecekan terhadap SPBU yang dilakukan pihak Samalantan ini sebagai wujud monitoring dan antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM”, Jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa pengecekan tersebut dilakukan di SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Samalantan yaitu terletak di Desa Marunsu Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang. Namun, dari hasil pengecekan anggota dilapangan tidak didapati adanya praktik curang, dan pompa pengisian BBM juga masih dalam keadaan normal.
“Dari hasil pengecekan dilapangan tidak ada indikasi kecurangan pengisian bahan bakar. Pompa pengisian BBM normal dan semua mesin dispenser masih tersegel. Jumlah bahan bakar yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang sudah ditentukan”, jelasnya.
Namun demikian Kapolsek Samalantan AKP Suyatno, S.H, M.A.P., tetap mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, jika kedapatan melakukan kecurangan akan segera ditindak tegas karena merugikan konsumen dan hal tersebut akan ada sanksi berat yang dapat berujung pidana.