Polres Bengkayang – Salah satu untuk penyebaran Virus Corona jajaran polsek Lumar laksnakaan Pengamanan dirumah ibadah yaitu Dimasjid AL-MUHTADIN dusun sempayuk desa belimbing kec lumar Kabupaten Bengkayang
Jumat,21-07-2020
Aiptu Rudiyanto dan anggota bhabinkamtibmas Bripda H.Ginting dan Bripda Ruslan yang pada saat melakukan pengamanan di salah satu Masjid dikec lumar tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para Jemaah masjid yang akan melaksanakan Ibadah serta melakukan aktifitas lainya.
Namun sebagian warga tidak mengikuti protokol kesehatan saat salat jumat di masjid. Banyak warga yang tidak mengenakan masker saat memasuki masjid.
Kemudian para jemaah harus membawa sajadah sendiri karena mengetahui masjid tak menyediakan alas untuk salat. Namun sebelum Salat Jumat dimulai, jemaah yang telah masuk ke masjid tidak menjaga jarak aman satu meter antarwarga.
Padahal jajaran Polsek Lumar tidak bosan untuk mensosialisasi dan mengimbauan kepada masyarakt maupun para jemaah sholat jumat agar selalu mematuhui protokol kesehatan salah satunya yaitu wajib gunakan masker pada saat beraktifitas diluar rumah.
Ini ada ketentuan dan aturan dari pemerintah khusus bagi masjid dan musala. Jadi, tidak menggunakan karpet ataupun permadani. Setiap jemaah harus membawa sajadah sendiri atau alat salat sendiri hal ini bisa memutus penyebaran virus corona
kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H ditempat terpisah mengatakan, aturan itu ditetapkan untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan COVID-19 melalui karpet ataupun permadani.
Untuk aturan umumnya, sama seperti tempat-tempat ibadah lainnya, masjid dan musala harus menaati pembatasan jumlah kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen saat Jumatan dan salat berjamaah. Juga memastikan jarak aman antar orang minimal satu meter dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah rutin dilakukan di tempat ibadah. Jamaah harus menggunakan masker dan mencuci tangan mengikuti protokol kesehatan secara umum untuk perorangan