polresbengkayang.com – Polsek Ledo, Rabu 19/12/2018 Kapolsek Ledo Ipda MAJU K. SIREGAR, S.H., pimpin anggotanya untuk melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa ijin di wilayah Kecamatan Ledo.

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut membuahkan hasil dengan menemukan seorang warga berinisil RN di rumahnya di Dsn Ledo Desa Lesabela Kecamatan Ledo kedapatan menjual Minuman Keras jenis Arak putih dan jenis tajok sebanyak 1 botol ukuran 1500 mili liter jenis arak putih dan 1 botol ukuran 600 mili liter jenis tajok.

Pelaku RN mengakui bahwa ia memang ada menjual minuman keras jenis arak, dan yang diamankan petugas Kepolisian merupakan sisa yang belum sempat terjual.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku RN maka Kepolisian Polsek Ledo akan melengkapi administrasi untuk diajukan ke persidangan di PN Bengkayang karena perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum.

Kapolsek Ledo menegaskan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa ijin akan terus dilakukan dalam rangka menciptkan kondisi yang aman terutama menjelang Perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kapolsek menambahkan dari pengalaman sebelumnya bahwa kejadian perkelahian termasuk kecelakaan lalu lintas didominasi pengaruh minuman keras, yang meminumnya tidak bisa mengontrol emosi dan kondisinya dan membuat peminum mudah mengalami ketersinggungan dan tidak kontrol.

Kapolsek Ledo menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik warung yang mungkin masih ada menjual minuman keras agar ikut mendukung upaya kepolisian menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dengan tidak menjual minuman keras tanpa ijin yang dapat memabukkan, dan kepada masyarakat yang lain yang mengetahui peredaran minuman keras untuk menginformasikan kepada petugas Polsek Ledo untuk di tindak lanjuti dan diproses sesuai ketentuan berlaku, tutupnya.

Penulis: Binmas Ledo