polresbengkayang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu.
Dua pelaku yang ditangkap adalah S Als PB (54) warga Dusun Sanggau Kota Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dan AA (41) warga Kelurahan Sijangkung Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang (Dsn. Kandasan Desa Bange Kec. Sanggau Ledo Bengkayang).
Kapolres Bengkayang melalui KBO Sat Res Narkoba Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.IP mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan pertama kali terhadap S Als PB. Ia dirungkus dirumahnya pada Senin, (25/03).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket plastik klip berisi sebuk kristal diduga sabu yang disimpan dalam dompet warna jingga kombinasi kuning motif kotak-kotak”, ucapnya Selasa (26/03).
Selanjutnya, Ipda Bhanu mengatakan bahwa pihanknya kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara Truk merk Isuzu KB 9876 yang membawa narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota mengentikan truk dan melakukan pemeriksaan kepada pengemudi di depan Polsek Ledo dan ditemukan Dua Puluh Lima paket sabu”. ungkapnya.
Kini kedua tersangka mendekam di Mapolres Bengkayang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.