polresbengkayang.com – Personil Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu setelah sebelumnya melakukan pengungkapan di Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Ledo. Kali ini, di Kecamatan Lumar tepatnya di Dsn. Mabak Desa Tiga Berkat Kec. Lumar.
Sebanyak dua orang yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar dalam penggerebekan pada Kamis (04/04/19) sekitar pukul 16.45 Wib.
Dua orang tersebut bernama Birin. F bin Hermawan (alm), Lk (36), Warga Dsn.Mabak RT/RW. 02/03 Ds. Tiga Berkat Kec. Lumar Kab. Bengkayang dan Paulus als Pau Anak Katol (alm), LK, (49), Dsn.Elok Asam RT.01/01 Ds. Tebuah Elok Kec. Subah Kab. Sambas/ Dsn. Mabak RT/RW. 02/03 Ds. Tiga Berkat Kec. Lumar Kab. Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH, SIK, MH membenarkan terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut
“Personil kami terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Paulus, setelah dilakukan intograsi dan pengembangan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Birin”, ucap Kapolres Bengkayang, Sabtu (06/04).
Dari tangan Birin, Polisi menemukan 25 paket sabu yang disimpan di sepeda motor miliknya.
“25 paket sabu kita amankan dari kedua tersangka dengan berat 23,19 gram bruto”, ujarnya Kapolres Bengkayang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.