
Polsek Sungai Raya – Polres Bengkayang – Polda Kalbar
Pada hari ini Sabtu tanggal 27 Agustus 2022, sekira jam 09.00 Wiba, Personil Polsek Sungai Raya melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat tentang perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Pada kegiatan tersebut Personil Polsek Sungai Raya melaksanakan kegiatan dengan mengunakan Benner dengan isinya adalah, Himbauan’ Barang siapa memberikan dan turut serta untuk permainan judi diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Kitab undang – undang Hukum Pidana (KUHP)’.
Dalam kesempatan apel pagi Kapolsek Sungai Raya IPDA ARIJINTO HUTAGAOL,S.H., menyampaikan kepada semua personil Polsek Sungai Raya agar rutin dalam memberikan himbauan tentang perjudian kepada masyarakat, dan personil polsek sungai raya juga harus mempedomi apa yang diarahkan dari pimpinan tertinggi,Ucapnya.
