

Aipda Boni Setiawan anggota Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat melakukan himbaun. Rabu (25/01/2023)
Kegiatan dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Siding, kecamatan Siding kabupaten Bengkayang, dengan melalui kegiatan rutin baik itu patroli dialogis dan sambang.
Disela-sela patroli, Aipda Boni Setiawan menemui warga dusun Kapot desa Tangguh kecamatan Siding, secara humanis mengajak masalah turut mensosialisasikan stop Karhutla
Aipda Boni “Masyarakat pemilik lahan agar tidak membuka lahan pertanian,perkebunan, maupun persawahan dengan cara membakar yang dapat mengakibatkan dampak buruk akibat kepulan asap pembakaran kesehatan, mengganggu transportasi udara sehingga berdampak kestabilan pertumbuhan ekonomi,”terangnya”.
Sementara itu Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto, mengatakan Polsek Siding terus melakukan himbau stop Karhutla, hal ini kita lakukan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif melalui patroli di areal lahan pertanian dan permukiman.
“Sesuai dengan pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah dampak buruk akibat dari Karhutla” jelas Ipda Bambang Rudiyanto”.