

Polsek Capkala – Mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di wilayah Kecamatan Capkala, Polsek Capkala jajaran Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat melaksanakan sosialisasi Saber Pungli dengan sasaran masyarakat yang datang ke Polsek Capkala untuk membuat laporan kehilangan, Rabu (03/08/2022).
Kegiatan sosialisasi merupakan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Polsek Capkala dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K, M.M., M.H. melalui Kapolsek Capkala IPDA Hasan Abdullah, S.H., M.H. mengatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat,” ucap IPDA Hasan Abdullah, S.H., M.H.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutup Kapolsek.