Jumat tanggal 16 Desember 2022 pukul 08.00 wiba, bertempat di SMP Negeri 05 Teriak Kab. Bengkayang, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bengkayang melaksanakan kegiatan rutin penyuluhan atau pengarahan tentang etika tata tertib berlalu lintas di jalan raya guna menekan terjadinya laka lantas maupun pelanggaran lalu lintas demi menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Bengkayang.

Sebelum diadakan kegiatan penyuluhan ini sat. Lantas Polres Bengkayang sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah. 

Kegiatan diadakan di Ruang Gedung SMP Negeri 05 Teriak. Anggota unit Kamsel Sat. Lantas Polres Bengkayang Bripka Yosua dan 2 orang rekan lain nya mewakili Kasat Lantas . berkesempatan memberikan pengarahan atau meteri penyuluhan di hadapan Guru dan seluruh siswa-siswi SMP Negeri 05 Teriak. 

Dalam pengarahan atau penyuluhan itu Anggota kamsel Smenghimbau kepada para pelajar agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya, dengan menggunakan Helm standar dan melengkapi seluruh komponen-komponen yang menjadi bagian dari kendaraan. 

Sebelum mengakhiri arahannya Aiptu Suhardin Bahar menekankan khususnya dikalangan / usia pelajar terkait batas usia minimal (17 Tahun keatas) sebagai pengendara kendaraan bermotor yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) golongan C.