
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Bendera adalah sepotong kain yang dipergunakan sebagai simbol yang melambangkan identitas dan kedaulatan suatu negara. Sang Merah putih adalah nama bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 telah menjadi dasar terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan lambang negara yang salah satunya adalah bendera.
Setiap hari petugas jaga Polsek Samalantan telah mengibarkan dan menurunkan Bendera Sang Merah Putih. Rabu 16 November 2022 pukul 18.00 Wib Ka SPKT Ru I Aipda Erixon Simanjuntak dan Briptu Hendra Jumi Hardi telah menurunkan Sang Merah Putih. “Hal itu dilakukan setiap pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”, ucap Aipda Erixon Simanjuntak.
Penulis : Humas Polsek Samalantan