

Melalui Patroli dilakukan Ps.Kanit Sabhara Polsek Siding Polres Bengkayang, Aipda Warton Sinaga menghimbau warga sekitar kecamatan Siding kabupaten Bengkayang agar tidak membakar hutan dan lahan.Senin (22/08/22).
Kegiatan Himbauan terkait Karhutla merupakan kegiatan rutin Polsek Siding sebagai upaya pencegahan Karhutla yang terjadi di musim panas maupun pada area lahan pertanian dengan cara membuka dengan cara membakar.
Seperti disampaikan PS.Kanit Sabhara Polsek Siding, Aipda Warton Sinaga saat patroli menemui Robi warga di desa Tangguh kecamatan Siding, agar tidak membakar hutan dan lahan
terkait larangan Karhutla hal ini harus diketahui bersama agar tidak ditemukan pelanggaran hukum, kesetiap warga agar mengerti akan peraturan perundang – undangan maupun KUHP dan Sanksi bagi pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,
Terkait pasal 187 KUHP”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya”.