Program Minggu Kasih tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Sungai Raya Kepulauan IPTU Arijito Tri Susanto Hutagaol,S.H yang bertujuan untuk mendukung program Quick wins Presisi Polri agar lebih dekat dengan masyarakat guna mendapatkan masukan dan informasi dari warga serta kegiatan Minggu Kasih ini dilaksanakan untuk mempererat silaturahmi di tengah masyarakat Serta mendengar secara langsung curhatan dari masyarakat mengenai saran, kritikan, masukan dan aduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian khususnya diwilayah hukum Polsek Sungai Raya Kepulauan, Minggu Pagi(21/01/2024).

Salah satu warga Dusun Sungai Raya Sdr. Herman(47) menanyakan apa itu arti penggelapan dan sanksi hukumannya bagi hukum.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Sungai Raya Kepulauan langsung menanggapi bahwa Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan penggelapan dana adalah suatu tindakan yang tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih kepemilikan atau pencurian, menguasai atau digunakan untuk tujuan lain.

Selain itu upaya Polri untuk terus memberikan kesejukan dan menyampaikan pesan damai dalam rangka cooling system guna menjaga dan mencegah timbulnya konflik sosial serta ketegangan antar pendukung pasangan calon menjelang Pemilu 2024 yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Penulis : Humas Polsek Sungai Raya kepulauan