Personel Polsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar melaksanakan DDS(Door to Door Sytem) dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa Tamong dan desa Hli Buie kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang. Sabtu(05/11/22).

Bripka Dwi Suharto sampaikan himbaun larangan membakar hutan dan lahan, seperti yang dilakukan di dusun Sebujit Baru desa Hli Buie kecamatan Siding.

Pada kunjungan di desa Bripka Dwi Suharto menyampaikan pemahaman tata cara membuka lahan dengan cara kearifan lokal, pembahasan bersama seperti pembuatan sket basah lahan sebagai upaya penanggulangan terjadiny kebakaran hutan dan lahan,

Bripka Dwi Suharto mengutarakan pasal 187 KUHPidana: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dihukum; ayat 2e: penjara lima belas tahun, jika perbuatannya;mendatangkan bahaya maut bagi orang lain.