
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Setelah dari pagi lakukan patroli diwilayah Kecamatan Lembah Bawang, Senin (24/10) jam 15.30 Wib Kapolsek Samalantan dan Bhabinkamtibmas tiba di Desa Sakataru. Hal itu, “Menindaklanjuti dari koordinasi dengan pihak terkait dan masyarakat tentang upaya pencegahan penebangan pohon dan perusakan lingkungan di (Kawasan hutan lindung) Gunung Bawang”, tutur Kapolsek Iptu Luspen Simbolon.

Sebelumnya telah Iptu Luspen Simbolon telah melakukan koordinasi dengan Akai petugas dari Polhut Kabupaten Bengkayang dan Adris Camat Lembah Bawang. Kapolsek juga telah menjumpai warga, Kades Sakataru Yantiman dan Gito Sugoroto terkait langkah pencegahan kerusakan hutan tersebut pada hari Selasa 18 Oktober 2022.
Kapolsek Samalantan pada pertemuan sebelumnya telah dapat dukungan dari berbagai pihak untuk mencegah kerusakan Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang, “terutama yang masuk wilayah Kecamatan Lembah Bawang”, terang Iptu L. Simbolon. Tidak mau kecolongan, dengan mengajak seluruh Bhabinkamtibmas di Kecamatan Lembah Bawang, Iptu Luspen Simbolon lakukan patroli melewati jalan-jalan yang diduga untuk lewat kendaraan pengangkut kayu hasil penebangan hutan lindung tersebut.
Selama dalam perjalanan patroli Kapolsek dan para Bhabinkamtibmas tidak ada menemui aktifitas illegal logging (penebangan kayu) dari kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang. Selanjutnya Petugas patroli memasang banner/baliho bertuliskan, “DILARANG MELAKUKAN PENEBANGSN POHON DAN PERUSAKAN HUTAN”, di 3 lokasi yang banyak dilihat oleh warga. Adapun lokasi pemasangan banner di Rumah Adat Desa Lembah Bawang, Warung Samuel dan Pos Security PT. MKI di Desa Sakataru. “Kami sudah berupaya sosialisasi, apabila masih ditemui perusakkan dan penebangan pohon di hutan lindung (Gunung Bawang), kami ambil tindakan hukum”, tegas Kapolsek Iptu Luspen Simbolon
Penulis : Humas Polsek Samalantan