Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Kepala sentra pelayanan terpadu Polsek Samalantan Aipda Antonius Irwan melayani masyarakat yang hendak melaporkan adanya kehilangan barang atau surat berharga. Adalah Sandika N. Boy seorang 38 tahun yang beralamat di Dusun Tikala Desa Pasti Jaya Kecamatan Samalantan telah melaporkan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Senin (6/2/2023) siang.

Setelah meneriksa kelengkapan berkas persyaratan, Aipda Antonius Irwan pun segera membuatkan Surat keterangan tanda laporan kehilangan(SKTLK). Ia menyampaikan, “Kita layani dengan baik mengingat SKTLK dari kepolisian menjadi dasar untuk penerbitan kembali barang atau surat berharga bagi pemiliknya”, ujar A. Irwan.

Saat bincang-bincang dengan PS. Kanit Binmad Aipda Parmin, Sandika N. Boy mengapresiasi pelayanan unit SPKT Polsek Samalantan. Dimana pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan barang mudah dan cepat. PS. Kanit binmas pun menerangkan, “Dalam pelayanan pembuatan Surat keterangan tanda laporan kehilangan tidak dipungut biaya”, ujar Aipda Parmin.

Selanjutnya kanit binmas mrngajak Sandika N. Boy berfoto bersama. Keduanya berfoto dengan memegang banner bertuliskan “STOP PUNGLI”. Parmin mengajak Sandika N. Boy untuk turut mensosialisasikan upaya pencegahan pungutan liar atau pungli.

Penulis : Humas Polsek Samalantan