

Tribratanews.polri.kalbar..go.id – Jajaran Polsek Ledo melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan masyarakat, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ledo IPDA M. ROKHIM S.H, M.H, Jumat (10/02/2023).
Kapolsek Ledo IPDA M. ROKHIM S.H, M.H mengatakan, kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek Ledo IPDA M. ROKHIM S.H, M.H menjelaskan bahwa Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Ledo.
“Insya Allah program ini akan terus berlanjut, kami laksanakan setiap Jum’at pagi,” ucapnya.
Pada kesempatan Jumat curhat ini masyarakat bertanya tentang mengapa proses mengurus surat kehilangan di gratiskan sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya.
Kemudian Kapolsek Ledo IPDA M. ROKHIM S.H, M.H memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang mekanisme mengurus surat kehilangan tidak dipungut biaya sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai PP No 60 tahun 2016 terangnya.
Kapolsek Ledo IPDA M ROKHIM S.H, M.H berharap, dengan digelarnya kegiatan Jumat Curhat, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Intinya, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera,” tutupnya.