polresbengkayang.com – Polsek Monterado- Sdri.Y (50 th) harus berurusan dengan Polisi setelah ditemukan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah toples berwarna putih, di rumah Sdri.Y jln Bonglitung Dsn.Taipi Desa Monterado Kec. Monterado Kab.Bengkayang.

Bermula dari laporan informasi bahwa adanya peredaran narkoba di Ds Monterado Kec. Monterado Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, S.H, Kanit Reskrim BRIPKA Anton beserta 3 orang anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sebuah rumah tempat tinggal milik Sdri. Y yang di dampingi oleh saksi-saksi dari perangkat Desa Monterado.

Narkoba yang berbentuk kristal bening tersebut ditemukan dalam toples berwarna putih dan tutup biru merek Tarepanda dikemas dalam bungkusan plastik ukuran sedang seberat 1 g dan 7 bh Paket sabu ukuran kecil dalam pipet, pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekira jam 12.30 Wib dekat kamar mandi rumah Sdri. Y.

Atas kejadian tersebut Terlapor Sdri.Y dan BB berupa 1 buah Paket sabu2 ukuran sedang seberat 1 g dalam bungkus plastik, 7 buah Paket sabu2 ukuran kecil dalam plastik berbentuk pipet, 1 lembar kertas timah rokok, 43 lembar plastik putih ukuran kecil untuk membungkus, 2 lembar plastik putih ukuran sedang merek C tik, 1 buah Toples warna putih dan tutup biru merek tarepanda tempat untuk menyimpan sabu-sabu, 1 buah dompet perempuan warna orenge, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp.450.000,- ( 7 lembar pecahan Rp.50.000,- serta 1 lembar pecahan 100.000,- diamankan di Polsek Monterado untuk ditindak lanjuti.

Akibat perbuatanya Terlapor dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Monterado menghimbau kepada seluruh warga untuk hindari dan jauhi narkoba serta berikan informasi jika ada peredaran gelap narkoba kepada Polri.
“Katakan tidak pada Narkoba”, kata Kapolsek.

Penulis : I Nyoman Gustian. C