Polres Bengkayang- Kapolsek Teriak Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat Iptu Dwiyanto Bhanu Susilo S.I.P. memberikan penyuluhan hukum tentang Tata Tertib Berlalu Lintas dan kenakalan remaja di SMAN 02 Teriak, Jumat (14/07/2023).

Kegiatan Penyuluhan hukum ini merupakan tindak lanjut dalam perlindungan yang di berikan Polsek Teriak kepada siswa /siswi tahun Ajaran baru di SMA 02 Teriak.

Dalam arahannya Kapolsek Teriak menyampaikan kepada siswa dan siswi yang baru masuk ke SMA Negeri 03 Teriak, agar dapat mengikuti aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh pihak Sekolah tersebut.

“Terkait penggunaan Ranmor siswa dan siswi apabila sudah berumur 18 Tahun ke atas sudah bisa membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Jangan ada siswa dan siswi yang baru masuk ke SMA 02 Teriak ada yang berani melawan dan membantah guru, minum-minuman keras, konsumsi Lem dan melakukan tawuran antar pelajar, Apabila ada pelanggaran apalagi sudah melakukan tindak pidana maka pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Teriak akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Himbau Kapolsek.

Kapolsek Teriak juga memberikan pemahaman agar siswa dan siswa dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam tertib berlalu lintas dijalan Raya dan menanggulangi Kenakalan remaja.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung interaktif saat dibuka sesi tanya jawab kepada siswa/siswi , Selain memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas dan aturan serta undang undang yang mengaturnya serta kenakalan remaja,” terangnya.

Selain itu Kapolsek Teriak Iptu Dwiyanto Bhanu Susilo berharap kepada para dewan guru agar dapat mengawasi siswa/siswi agar tidak melakukan balap liar serta kenakalan remaja yang berujung kepada kriminalitas,” pungkasnya.