
Jumat Curhat Pagi ini Kapolsek membahas UU perlindungan Anak dan KDRT bertempat di warung Kopi Reza dusun Padang desa Siding kecamatan Siding kabupaten Bengkayang. Jumat (24/02/23)
Seperti biasa Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto bersama anggota melakukan sambang ke warung-warung dimana warga sedang ngopi/sarapan, tampak duduk bersama warga untuk kali ini membahas Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT.
Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto menyampaikan aturan hukum terkait UU perlindungan Anak dan KDRT baik secara fisik maupun mental dalam rumah tangga.
Perlu kita ketahui bersama Perempuan Anak dan yang termasuk dalam kategori KDRT, bahwasannya UU melindungi setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan korban bisa melaporkan kasusnya ke aparat kepolisian, namun demikian diupayakan sebelum permasalahan dalam keluarga seperti KDRT dibawa laporan keranah hukum kita dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah, dan apabila sudah mengulangi perbuatannya Polsek akan menyelesaikan ke jalur hukum yang berlaku,”bebernya”.
“Pelaku dapat diancam hukuman berat dan penyidik kepolisian siap menangani kasusnya hingga proses ke Pengadilan dan mengenakan pasal yang sesuai dengan Undang-undang.”Jelasnya”.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto memberi ruang kesempatan warga untuk menyampaikan apabila ada keluhan baik dalam keluarga atau di lingkungan masyarakat.