polresbengkayang.com – Polsek Seluas. Sabtu, 26 Oktober 2019 bertempat di Ruangan PPKO Mapolsek seluas telah diadakan Mediasi antara Pihak Perusahaan Sawit (CERIA PRIMA) dan Warga Desa kalon, kec. Seluas, kab. Bengkayang.
Karena tersebut berdiri di wilayah Desa Kalon kecamatan Seluas kabupaten Bengkayang. warga Desa kalon menuntut Agat pihak perusahaan membayar jasa atau plasma yang dihitung melalui nilai tukar Rupiah kepada warga desa kalon sebesar Rp 750.000 untuk 1 kepala keluarga adapun warga desa kalon yang menerima plasma tersebut sebanyak 305 Kepala Keluarga (KK).
Karena merasa keberatan Pihak Perusahaan (CERIA PRIMA) Hanya menyanggupi membayar Rp 500.000 Per kepala keluarga Yang sudah berjalan selama 13 bulan.
Karena merasa jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan CERIA PRIMA tersebut kurang atau tidak sesuai dengan perjanjian awal jadi Warga Desa kalon yang diwakili oleh Kepala Desa Kalon Sdr. MARIUS UMBING meminta kepada Kapolsek Seluas untuk bersedia sebagai penyedia tempat dalam berlangsungnya pertemuan dengan Pihak Perusahaan (CERIA PRIMA).
Setelah dipertemukan Kedua belah Pihak antara warga Desa Kalon dan Pihak Perusahaan (CERIA PRIMA) akhirnya pihak Perusahaan menyetujui untuk membayar sisa Kekurangan plasma Sebesar Rp 250.000 dan akan dibayarkan minggu depan melalui rekening Kepala Keluarga (KK) Penerima Plasma.
Disela sela Pertemuan Tersebut, Kapolsek Seluas IPDA DARMAWAN, SH juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas agar kedepannya pihak Perusahaan dan Warga desa kalon selalu Menjaga Kamtibmas di Wilayah Polsek seluas dan ditempat kerja masing agar kedepannya tercipta Rasa aman tentram Dan Damai.