Polsek Lumar – Polres Bengkayang – Polda Kalbar

Kapolsek Lumar lakukan kegiatan himbauan larangan perjudian, saber pungli, dan protokol kesehatan di Dusun Sebol Desa Tiga Berkat Kec Lumar Kab Bengkayang, Kamis, (01/09/2022).

Himbauan kali ini dilakukan Kapolsek Lumar IPDA WAHYUDI A.Md Kep di kantor desa tiga berkat tepatnya di dusun Sebol, setelah berbincang bincang dengan kepala desa dan perangkatnya Kapolsek mengajak pak kades berfoto menggunakan banner yang bertuliskan larangan melakukan kegiatan perjudian, himbauan saber pungli, serta himbauan protokol kesehatan (M5).

Kapolsek Lumar mengatakan,” Himbauan kali ini saya lakukan dikantor desa tiga berkat, dan kebetulan Kades dan perangkatnya ada semua ditempat, saya katakan dalam pasal 303 KUHP (kitap undang-undang hukum pidana) tentang perjudian berbunyi: Barang siapa memberikan dan turut serta untuk permainan judi diancam pidana penjara paling lama (sepuluh) tahun atau denda Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), ujarnya.