Polsek Lumar – Polres Bengkayang – Polda Kalbar

Hari ini Kapolsek Lumar dan personilnya serta anggota Polres Bengkayang melakukan pengawalan dan pengamanan sidang perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Dusun Madi Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang, Selasa, (25/10/2022).

Pukul 07.00 wib Kapolsek lumar dan personilnya sudah berada di dusun madi Ds Tiga Berkat untuk melakukan pengawalan/pengamanan dari tempat perkumpulan massa sampai ke pengadilan negeri Bengkayang serta mengawal kembalinya massa, awal kejadian Sdr. Iyan, Yatno dkk selaku ahli waris tanah sebesar 39 HA menggugat 48 warga Dsn Madi dan bangunan SD serta Gereja yang dibangun ditanah orang tua sdr Iyan sehingga masyarakat merasa kecewa dan marah dengan adanya surat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut.

Adapun pihak tergugat antara lain :

  • Pemda kab. Bengkayang Cq Dinas pendidikan dan kebudayaan Kab.Bengkayang (mendirikan bangunan gedung SDN no. 06 Dsn.Madi Ds.Tiga berkat Kec. Lumar)
  • Direktur PDAM Tirta Bengkayang (Membuat pipa saluran air minum untuk keperluan kota masyarakat Bengkayang.
  • 48 (empat puluh delapan) orang Masyarakat Dsn.Madi telah mendirikan bangunan rumah di atas tanah objek sengketa tanpa seijin Para penggugat (data terlampir)
  • Pihak turut tergugat : 1 (satu) buah gedung gereja Pibi Dsn.Madi Ds.Tiga berkat Kec. Lumar.

Kapolsek Lumar IPDA WAHYUDI A.Md, Kep mengatakan, Sidang ditunda hari Selasa depan dan hingga pukul 12.30 wib massa yang datang ke pengadilan negeri Bengkayang tadi melakukan aksinya dengan tertib, aman, damai, lancar. dan diharapkan begitu juga aksi massa berikutnya nanti, ujar Kapolsek.