Polres Bengkayang – Kanit Dikmas Lantas Polres Bengkayang memberikan teguran keras kepada siswa atau anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan Masker di Jalan Raya Dusun Teriak Desa Teriak Kec. Teriak Kab. Bengkayang, Senin (15/06/2020).
Sementara itu,Kasat Lantas Polres Bengkayang Iptu Tri Teguh Mulyono, SH menerangkan ketika melihat pelanggaran yang dilakukan anak sekolah tersebut. Pihaknya langsung menghentikan laju kendaraannya.Kemudian memberikan teguran keras kepada anak tersebut agar mentaati aturan tertib lalu lintas yang berlaku.
Mereka belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan orang dewasa. Sebab jika dibiarkan maka akan sangat berbahaya bagi keselamatan anak tersebut.
“Menurut aturan berkendaraan yang berlaku remaja di bawah 17 tahun seharusnya tidak mengendarai kendaraan bermotor karena mereka belum berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM,” kata Kasat Lantas Polres Bengkayang.
Jika masih ada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor maka akan diberi tindakan berupa penilangan maupun teguran. Penertiban dilakukan untuk menghindari terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelasnya.
Mereka belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan orang dewasa. Sebab jika dibiarkan maka akan sangat berbahaya bagi keselamatan anak tersebut.Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas bahwa anak-anak di bawah umur dilarang mengemudikan kendaraan.