Ka SPKT layani pengaduan kehilangan surat berharga

Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Upaya pencegahan pungutan liar atau yang sering disebut pungli terus disosialisasikan Polsek Samalantan. Upaya pencegahan pungutan liar tersebut dimulai dari internal petugas polsek saat memberikan pelayanan kepada masyarakat Senin 7 November 2022. Adalah Sinar warga Dusun Pasrah Desa Tumiang telah datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Samalantan pukul 11.00 Wib. Sinar datang untuk membuat laporan pengaduan kehilangan surat berharga miliknya.

Aipda Erixon Simanjutak sebagai Ka SPKT yang saat itu bertugas pun segera memberikan pelayanan. Setelah data pendukungnya ada, unit SPKT segera melayani dengan menerbitkan Laporan Kehilangan Barang kepada Sinar. Ka SPKT menyampaikan kepada Sinar, “Tidak ada pungutan biaya pak dalam pembuatan laporan polisi”, ucap E. Simanjuntak.

Terimakasih warga adanya pelayanan yang bebas pungli

Selanjutnya petugas pelayanan Polsek Samalantan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) kepada Sinar. Aipda E. Simanjuntak menawarkan kebersediaan Sinar untuk membuat video testimoni tentang pelayanan yang bebas pungli. Sinar pun bersedia dan mendukung tawaran Ka SPKT.

Dengan dibantu anggota piketnya, video testimoni segera dibuat. Dalam video testimoni tersebut, Sinar mengucapkan terimakasih atas pelayanan Kepolisian Sektor Samalantan, “Telah melayani dengan baik dan tidak ada pungli apa segala, ini murni pelayanan untuk masyarakat, terimakasih”, ucap Sinar.

Dijumpai Kapolsek Samalantan Iptu Luspen Simbolon. Ia telah menerima laporan giat anggotanya perihal sosialisasi cegah pungli tersebut. Kapolsek Samalantan pun menerangkan , “Setiap hari kami sosialisasi tentang pencegahan pungutan liar disamping giat kepolisian lainnya”, tegas Iptu Luspen Simbolon.

Penulis : Humas Polsek Samalantan