
Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar,Melalui tugas dan peranan sebagaimana Bhabinkamtibmas lakukan pencegahan Karhutla. Selasa(20/12/22)
Pembinaan kamtibmas di tiap-tiap desa binaan yang Wilayah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang Bengkayang Bripka Bartolomeus pegang peran Bhabinkamtibmas pada desa Tawang dan desa Sungkung 3.
Tetap menjalin hubungan komunikasi yang baik bersama tomas,toga dan todat, Bartolomeus lakukan DDS ( Door to Door Sytem )
Pada kegiatan tersebut pencegahan Karhutla berupa penyampaian aksi himbaun dan edukasi terkait dampak buruk apabila hutan dan lahan terus di buka dengan cara di bakar,
Terlebih lagi ada Sanksi dan hukumannya yang sudah jelas tertuang dalam pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”Jelas Barto pada warganya”.