Bengkayang – Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bengkayang Ipda Romi. M, S.Sos bersama anggota terus menerus melaksanakan himbauan melalui pemberian brosur kepada pengguna jalan tentang ayo pakai masker berkaitan dengan peraturan bupati bengkayang nomor 36 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan covid 19 di masa adaptasi kebiasaan baru di Jalan Jerendeng AR Bengkayang, Kamis (28/01/2021).

Pemberian brosur ayo pakai masker kepada pengguna jalan dilaksanakan setiap pagi saat melakukan kegiatan Gatur Lalu Lintas.

Kegiatan itu bertujuan untuk mengingkatkan kesadaran masyarakat agar mengutamakan kesehatan terkait pencegahan virus covid 19 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Menurut Kasat Lantas Polres Bengkayang AKP Tri Teguh Mulyono, S.H. pemberian brosur ayo pakai masker ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang tentang pentingnya kesehatan pencegahan Covid 19.

Kasat Lantas tidak lupa juga menyampaikan himbauan kepada pengendara kendaraan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yaitu melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK, bagi pengendara sepeda motor diharapkan untuk menggunakan helm yang berstandar SNI dan bagi pengemudi mobil harus menggunakan sabuk pengaman, kata AKP Tri Teguh.

“Pengendaran Sepeda Motor juga harus tetap menyalakan lampu utama pada siang hari dan malam hari dan tidak lupa selalu menggunakan masker”, terang Kasat Lantas.

Hal ini untuk menekan jumlah kecelakaan agar tidak ada korban jiwa maupun harta benda, Sebab Kecelakaan di Kab.Bengkayang kategori cukup tinggi sehingga masyarakat harus selalu berhati – hati dan waspada.