

Anggota Polsek Bengkayang, Polres Bengkayang, Polda Kalbar membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Barat tentang Larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.Mingg(21/08/2022)
Kapolsek Bengkayang Iptu Harto Simanjuntak mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan.
Kapolsek menerangkan, maklumat Kapolda tersebut selain ditempel dan dibagikan juga kepada masyarakat yang datang Ke Polsek Bengkayang.
“Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan tempelkan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar mentaati isi dari Maklumat tersebut demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Kapolsek.