Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, kegiatan ini berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Selasa (28/2/2023) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dengan didampingi Pju Polres Bengkayang serta dihadiri sejumlah awak media elektronik, media cetak maupun media online.

Dalam kasus tindak pidana Narkoba ini, Polres Bengkayang telah mengamankan delapan orang tersangka serta barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10.465,37 gram dan ekstasi seberat 0.26 gram, dengan rincian kasus sebagai berikut:

  1. Kasus Narkoba jenis sabu dengan tersangka seorang pria berinisial HG (22), yang diamankan pada Kamis (9/2/23) saat dirinya berada dirumah yang terletak di Dusun Siliwangi, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang dengan ditemukan barang bukti sejumlah 14 plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu. HG berperan sebagai pengedar Narkoba tersebut, adapun HG disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
  2. Kasus Narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan tersangka seorang wanita berinisial J alias Yuli (53), yang diamankan pada Senin (13/2/23) saat dirinya berada dirumah yang terletak di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang dengan ditemukan barang bukti sejumlah 1 plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu dan satu plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan satu pil warna merah muda yang diduga Narkoba jenis ekstasi. J berperan sebagai pengedar Narkoba tersebut, adapun J disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
  3. Kasus Narkoba jenis sabu dengan tersangka seorang pria berinisial N alias Le (17), yang diamankan pada Minggu (19/2/23) saat dirinya berada dirumah yang terletak di Dusun Sanggau, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau ledo, Kabupaten Bengkayang dengan ditemukan barang bukti sejumlah dua puluh) potongan pipet plastik warna merah muda yang kedua sisinya dibakar sebagai perekat yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu. Le berperan sebagai pengedar Narkoba tersebut, adapun Le disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
  4. Kasus Narkoba jenis sabu dengan tersangka lima orang pria berinisial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25) dan SA (34). Adapun L dan G diamankan oleh personel Polsek Jagoi Babang pada Rabu (22/2/23) saat tersangka berada di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang dan ditemukan barang bukti sejumlah lima bungkus plastik warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan dua bungkus kemasan teh merk “Guanyinwang “ warna kuning yang berisikan kristal yang diduga narkoba jenis sabu, satu plastik klip yang didalamnya terdapat satu plastik warna putih bening yang berisikan kristal yang diduga Narkoba jenis sabu dan satu bungkus plastik warna putih bening yang didalamnya berisikan batu kristal yang diduga Narkoba jenis sabu. Selanjutnya personel Polsek Jagoi Babang kembali melakukan pengembangan dan diamankan YP di sebuah Penginapan “Malin Sungai” yang terletak di Jalan Dwikora, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal yang diduga Narkoba jenis sabu yang selanjutnya ke tiga orang pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bengkayang. Kemudian, dilakukan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkayang dan Rutan Kelas II B Bengkayang, dari hasil sinergitas dan kerjasama kedua pihak tersebut, diamankan pria berinsial DA dan SA. Diketahui, dalam kasus ini DA dan SA berperan sebagai bandar, sedangkan L, G dan YP berperan sebagai kurir. Adapun kelima pria tersebut disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Bengkayang mengatakan pihaknya akan gencar dan bekerja keras dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya. Oleh karena kasus Narkoba ini dapat dikategorikan sebagai ancaman negara dalam bidang non militer (Perang Asimetris). Sebagai ancaman non militer, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparatur tertentu saja

“Dengan begitu, penting bagi setiap generasi muda untuk bangkit dari ikatan penyalahgunaan narkoba dan bersama-sama dengan pihak kepolisian maupun lapisan masyarakat untuk melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” sampai Kapolres.

Dalam kesempatan ini Kapolres Bengkayang mengatakan ada beberapa strategi pentahilik dalam pencegahan dan penegakkan hukum sehingga simultan dalam penanganannya agar narkoba tersebut tidak beredar dan merusak generasi muda bangsa.

“Strategi pertama dengan melibatkan Pemerintah, Polri, Instansi lainnya. Kedua, melalui akademisi para guru, kepala sekola maupun pihak universitas. Ketiga, melalui rekan-rekan media elektronik, media online maupun cetak. Keempat dengan pihak swasta dan kelima dengan melibatkan masyarakat,” jelas Kapolres.

Diakhir kegiatan, Kapolres juga mengapresiasi atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkayang maupun Polsek Jagoi Babang, “Terima kasih atas pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba yang telah dilakukan, semoga kerja keras serta loyalitas yang telah diberikan ini dapat menjadi amal bagi kita dan semoga kita dapat menjaga selalu harkamtibmas di Kabupaten Bengkayang yang aman, tentram dan kondusif dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.