

Polsek Siding, Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat, sampaikan himbauan larangan Karhutla melalui Bener, Sabtu pagi (13/08/22)
Bripka Bartolomeus, Bhabinkamtibmas desa Sungkung 3 kecamatan Siding kabupaten Bengkayang, melaksanakan DDS(Door to Door Sytem) di desa Sungkung 3 Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang guna menjaga situasi tetap kondusif selain itu ianya menghimbau warga terkait Stop kebakaran Hutan.
Hal ini rutin dalam upaya pencegahan kebakaran dan lahan diharapkan menekan pembakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang.
Bripka Bartolomeus menyampaikan terkait pasal 187 KUHPidana yaitu”Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara”ucapnya”.
Ia menambahkan terkait dampak buruk dari pada kebakaran hutan yaitu menimbulkan penyakit pada saluran pernapasan, Mengganggu transportasi penerbangan, Merusak ekosistem hutan dan lingkungan sekitar kita sehingga menimbulkan / sebagai penyebab banjir, serta dampak yang lain Menghambat pertumbuhan ekonomi,”imbuhnya”.