Bhabinkamtibmas Polsek Capkala jajaran Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat rutin melaksanakan kegiatan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis, memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Karhutla kepada warga di wilayah Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.

Hal itu menjadikan Brigpol Triandhika P H selaku Bhabinkamtibmas Desa Mandor melaksanakan patroli dialogis serta memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat desa binaannya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Kamis (20/10/2022).

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., melalui Kapolsek Capkala IPDA Hasan Abdullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah serta menjadi perhatian kita semua karena dampak yang diakibatkannya. Kami juga tidak segan akan menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Melalui media peraga banner kami menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan segera jika mendapati tindak pidana terkait Karhutla karena pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009,” tutup Kapolsek Capkala, IPDA Hasan Abdullah, S.H., M.H.