Polsek Teriak – Dalam rangka mencegah praktek pungutan liar di wilkum Polres Bengkayang dan jajaran, Polsek Teriak melalui anggota Bhabinkamtibmas Desa Teriak Bripka Sanggra sosialisasikan stop pungli kepada masyarakat. Selasa (13/09/2022)
Kapolsek Teriak Iptu Jumadi melalui Bhabinkamtibmas Mengatakan bahwa “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016,” ujarnya.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi stop pungli ini di laksanakan dengan sasaran seluruh warga masyarakat Kec. Teriak. Diharapkan setiap warga masyarakat melakukan pengurusan mendapatkan pelayanan tanpa ada unsur pungli dan memastikan tidak ada kegiatan pungutan liar di instansi pemerintah lainnya.
Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjama dengan pihak Kepolisian untuk bersama sama mencegah pungli di desa dan apabila mengetahui adanya indikasi atau unsur pungli agar segera melaporkan kepada Ke Polsek Teriak untuk ditindak lanjuti.
“Pungutan – pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli merupakan salah satu pelanggaran hukum untuk itu kami berharap kepada semua warga masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas pungli” ujar Bhabinkamtibmas.