Polres Bengkayang – Personel Polsek Seluas mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli kepada masyarakat Desa Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, Minggu (25/6).

Kapolsek Seluas Ipda Kasianus mengatakan, sosialisasi seber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di kantor pemerintahan.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar semua pihak turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.

“Kami mengimbau kepada aparatur pemerintahan terkhusus pegawai masyarakat di kecamatan Seluas, agar menghindari dam membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dengan lawan dan laporkan ke petugas,” tegas Kasianus.