polresbengkayang.com – Polsek Capkala. Miras merupakan Penyakit Masyarakat yang dapat mengganggu Kamtibmas. Jumat (11/01/2019).
Gangguan Kamtibmas atau Tindakan Kriminalitas yang terjadi tidak jarang dimulai dengan minum minuman keras. Dengan Miras mereka akan lebih berani dan lupa dengan siapa atau tindakan apa yang mereka lakukan yang dapat merugikan warga lain.
Untuk menekan Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan akibat Miras, Briptu Albertus Sandrifall NOGO’ KAMTIBMAS dengan Warga Desa Capkala dan menghimbau agar jangan Menjual atau mengkonsumsi miras.
Jangan Ragu atau takut untuk Melaporkan apabila mengetahui peredaran Miras atau sejenisnya kepada Anggota Polsek Capkala maupun Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Capkala yang ada, dengan demikian Keamanan dan Ketertiban akan terjaga dan Masyarakat dalam melakukan pekerjaan atau aktivitas akan merasa nyaman.
Penulis: ALBERTUS. S