polresbengkayang.com – Kapolres Bengkayang AKBP NB. DARMA, S.I.K, MH melalui Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon kepada media ini, Sabtu, (04/04/2020) menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembagian dan penempelan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona (covid-19) di tempat-tempat Keramaian dalam Wilayah Hukum Polsek Capkala.
Adapun Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 antara lain sebagai berikut;
1. Bahwa mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
2. Bahwa untuk memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan Rakyat merupakan hukum tertinggi, (salus populi subpremal lex esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan Maklumat :
a) Tidak mengadakan kegiatan Sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu:
1) Pertemuan Sosial, Budaya, Keagamaan dan Aliran Kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) Kegiatan Konser Musik, Pekan Raya, Festifal, Bazaar, Pasar malam, Pameran, dan Resepsi Keluarga;
3) Kegiatan Olah Raga, Kesenian dan Jasa hiburan;
4) Unjuk Rasa, Pawai dan Karnaval; Serta
5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b) Tetap tenang dan tidak Panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti Informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
c) Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindan kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan Wajib mengikuti Prosedur Pemerintah terkait pencegahan Penyebaran covid-19;
d) tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e) tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat; dan
f) Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“tujuan kita agar dapat mencegah penyebaran virus Corona (covid-19) dan menumbuhkan rasa memiliki, peduli dengan lingkungan rumah masing-masing, lingkungan kerja yang bersih dan sehat, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan nyaman,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan himbauan/sosialisasi kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilkum Polsek Capkala.
Penulis: Nanang. S