Polres Bengkayang – Gencarkan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, salah satunya dengan melakukan patroli dan sosialisasi Karhutla kepada warga.

Personel Polsek Seluas gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Rabu (7/6).

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M,. M.H melalui Kapolsek Seluas Ipda Kasianus mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah dan nenjadi perhatian kita semua karena dampak yang diakibatkannya jadi kami tak segan menindak tegas para pelaku.

“Melalui spanduk kami menyampaikan kepada seluruh warga agar bersama menjaga lingkungan dan melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.” Jelas Kapolsek.