“POLRES BENGKAYANG POLDA KALBAR”, –Dengan adanaya Antisipasi kebakaran hutan/lahan , bhabinkamtibmas Malo Jelayan Aipda Rendi, Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan/lahan, yang dapat menimbulkan pencemaran udara di sekeliling kita. Minggu (31/07/2022)
Dalam kesempatan ini bhabinkamtibmas Desa Malo Jelayan bertujuan untuk memberikan edukasi serta menghimbau warga agar tidak membakar hutan/lahan.
Dengan Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di kecamatan Teriak. Selain itu, bahaya membuka hutan/lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi warga masyarakat yang melakukan pembakaran hutan/lahan.
Kapolsek Teriak Iptu Jumadi, S.H. membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Teriak mengerti dan memahami betul-betul ia apa yang disampaikan petugas bhabinkamtibmas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.